Blangpidie (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melelang belasan unit telepon genggam (handphone) jenis android hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi BP3R Melta Variza di Blangpidie, Senin, mengatakan barang rampasan negara berupa alat komunikasi itu dilelang di hadapan publik, sebanyak 14 unit.
"Semuanya jenis android. Yang kita lelang hari ini sebanyak 14 unit. Nominalnya di bawah angka Rp1 juta," kata Melta.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi
Melta menjelaskan, 14 unit handphone yang dilelang di muka umum tersebut merupakan barang hasil rampasan negara dari sejumlah kasus yang terhitung sejak Mei tahun 2023.
"(Kasus) dominan perkara narkotika. Ada juga hasil sitaan dari kasus judi online, tapi, kebanyakan perkara narkotika," ujarnya.