Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Polsek Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, membekuk TR (26), pencuri spesialis sepeda motor di kediamannya, Desa Tanjung Pandan.

Kapolsek Kecamatan Seruway, Ipda Muhammad Rizal di Seruway, Sabtu menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (1/6) malam berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Bersama tersangka, turut disita barang bukti berupa, buku rekening BRI atas nama Hendra Kurniawan, satu lembar ATM BRI, KTP, Hendra Kurniawan, lalu KTP atas nama Toni Ramadhani, satu lembar STNK, uang tunai Rp2.730.000.

Tiga unit sepeda motor yang disita yakni sepmor Nopol BL 5167 UAA, Yamaha RX King warna hitam Nopol BL 6720 JE dan Honda Vario warna putih hitam Nopol BL.

Rizal mengingatkan khusus bagi para pemilik rumah agar memasang kunci ganda pada pintu utama saat berpergian.

"Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meninggalkan rumah dan pemilik sepeda motor dalam memarkirkan sepeda motornya harus dilengkapi dengan kunci pengaman ganda," tegas Rizal.

Penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil laporan warga atas nama Hendra Kurniawan bin Parli yang harta miliknya telah dicuri.

Kata Rizal, dari laporan Hendra, pihak Polsek melakukan pengembangan serta mencari orang yang dicurigai. Hasil pengembangan kasus pihak Polsek mencurigai TR yang sejak lama sudah mencurigai gerak-geriknya.

Pada pukul 10.00 WIB, korban hendak memberikan uang pada istrinya dan mengambil dompet di atas lemari, namun dompetnya telah hilang. Turut hilang dalam kejadian tersebut KTP dan ATM bank BRI serta beberapa STNK sepmor.

Setelah itu korban ke Polsek seruway membuat surat kehilangan barang dan menelpon pihak Bank BRI guna memblokir ATM. Namun menurut penjelasan pihak Bank BRI bahwa uangnya telah habis karena telah dipindahkan rekening lain dengan nama yang sama.

Kemudian pihak Bank BRI juga menunjukan bukti foto orang yang memindahkan rekening tersebut dan ternyata korban mengenalinya yaitu bernama asli TR.

Setelah itu korban ke Polsek Seruway guna mengadukan kejadian itu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.

"Dari laporan korban tersebut pihak Polsek Seruway memburu TR, ya pelaku kita bekuk dikediamannya tanpa perlawanan, beserta alat buktinya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak Pidana," jelas Rizal.

Pewarta: Syawaluddin

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018