Langsa (Antaranews Aceh) - Satuan Tugas (Satgas) NIC Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh meringkus sindikat peredaran gelap Narkoba jenis sabu dan "Happy Five" (H5) jaringan internasional.
"Tim gabungan mengungkap jaringan internasional ini dalam operasi yang digelar selama sepuluh hari," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Sabtu sore.
Disebutkan, mendapat informasi adanya sindikat jaringan internasional Malaysia akan membawa Narkoba jenis sabu ke Bintan, Tanjung Pinang, Pulau Batam, pada Rabu (30/5).
Kemudian, lanjutnya, Satgas I ? NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti serta menganalisa IT jaringan tersebut. Dari situ dilakukan penindakan dan penangkapan.
Akhirnya tim gabungan tersebut menemukan barang bukti (BB) sabu seberat delapan kilogram dan membekuk tiga orang tersangka yang berinisial AW, EC dan AR.
"Dari hasil pengembangan TKP I dan analisa IT, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia, pada 3 Juni 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, di TKP II di perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekitar 35 mil laut," terang dia.
Selanjutnya, kata dia, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan barang bukti sebanyak 11 Kg sabu dan satu unit boat.
Hasil interogasi dan analisa jaringan IT, pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 09.18 WIB, berhasil ditangkap R alias M dengan barang bukti 30 Kg narkoba jenis sabu dan 20.000 butir H5 di Dusun Blang Mee, Kelurahan Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Brigjen Eko Daniyanto mengurai, Satgas NIC dibackup Timsus Narkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan pada 8 Juni 2018, berhasil menangkap dua orang tersangka lagi berinisial F dan A, di perairan Aceh Timur dengan barang bukti seberat 50 Kg sabu serta satu unit boat.
"Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang lainnya, yakni AH alias H dan M alias Barat yang berperan sebagai penyedia kapal beserta ABK-nya," tambah Eko Daniyanto.
Dari serangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 99 Kg sabu dan 20.000 butir Happy Five.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Tim gabungan mengungkap jaringan internasional ini dalam operasi yang digelar selama sepuluh hari," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Sabtu sore.
Disebutkan, mendapat informasi adanya sindikat jaringan internasional Malaysia akan membawa Narkoba jenis sabu ke Bintan, Tanjung Pinang, Pulau Batam, pada Rabu (30/5).
Kemudian, lanjutnya, Satgas I ? NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti serta menganalisa IT jaringan tersebut. Dari situ dilakukan penindakan dan penangkapan.
Akhirnya tim gabungan tersebut menemukan barang bukti (BB) sabu seberat delapan kilogram dan membekuk tiga orang tersangka yang berinisial AW, EC dan AR.
"Dari hasil pengembangan TKP I dan analisa IT, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia, pada 3 Juni 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, di TKP II di perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, sekitar 35 mil laut," terang dia.
Selanjutnya, kata dia, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan barang bukti sebanyak 11 Kg sabu dan satu unit boat.
Hasil interogasi dan analisa jaringan IT, pada 4 Juni 2018 sekitar pukul 09.18 WIB, berhasil ditangkap R alias M dengan barang bukti 30 Kg narkoba jenis sabu dan 20.000 butir H5 di Dusun Blang Mee, Kelurahan Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Brigjen Eko Daniyanto mengurai, Satgas NIC dibackup Timsus Narkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan pada 8 Juni 2018, berhasil menangkap dua orang tersangka lagi berinisial F dan A, di perairan Aceh Timur dengan barang bukti seberat 50 Kg sabu serta satu unit boat.
"Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang lainnya, yakni AH alias H dan M alias Barat yang berperan sebagai penyedia kapal beserta ABK-nya," tambah Eko Daniyanto.
Dari serangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 99 Kg sabu dan 20.000 butir Happy Five.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018