Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap dua begal yang menyekap dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, salah satu masih di bawah umur, di Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang begal di Aceh Utara, setelah melakukan aksinya kepada dua korban, salah satunya masih di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim, dua begal yang berinisial ES (28) dan HG (25) dengan alamat yang sama yakni Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, ditangkap pada Senin (2/7) sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia.

Sedangkan dua korbannya adalah sepasang remaja pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 15 tahun, warga Aceh Utara.

Perbuatan kedua tersangka kejahatan tersebut, selain melakukan penculikan dan penyekapan, juga melakukan pelecehan seksual kepada korbannya, kata Kasat Reskrim.

AKP Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan pada hari Minggu (1/7), sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Paya Bili, Kecamatan Meurah Mulia melintas korban di jalan setempat dengan berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Vixion.

Kemudian korban dihentikan oleh tersangka yang berinsial ES dan menuduh keduanya akan berbuat mesum.

Tersangka ES lantas menelepon tersangka HG, serta tidak lama kemudian datang tersangka HG. Selanjutnya kedua tersangka membawa kedua korban ke rumah tersangka ES di Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan Meurah Mulia.

Tersangka juga merampas handphone dan sepeda motor milik korban pria.

Kemudian tersangka menyuruh korban pria untuk mengambil BPKB sepeda motor tersebut, agar teman wanitanya yang masih di bawah umur dilepas dari sekapan.

Selanjutnya korban Aris pulang ke rumah untuk mengambil BPKB, dan pada saat itulah salah seorang tersangka memaksa korban wanita yang masih di bawah umur melakukan oral seks.

Selanjutnya korban pria kembali ke tempat penyekapan dan menyerahkan BPKB sepeda motor miliknya kepada tersangka. Sementara kedua korban kembali disekap dan mengunci pintu rumah tersebut, agar korban tidak melarikan diri.

Namun setelah kedua tersangka pergi, korban berhasil melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rumah tersebut. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual oleh kedua tersangka seharga Rp8 juta.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 328 jo pasal 365 jo pasal 48 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe itu pula.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018