Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati H Azwir - Tgk Amran (Azam) peraih suara terbanyak sehingga berhak sebagai pemenang Pilkada 2018.

Pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Rabu, Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absyir menyatakan, paslon Azam memperoleh 46.667 suara.

Sedangkan pasangan lainnya, yakni Tgk Husin Yusuf - Dr Mustafril mendapat 5.799 suara, paslon H Zulkarnaini - M Jasa sebanyak 1.396 suara, paslon Darman - Baital Makmur 1.454 suara.

Paslon HT Sama Indra - Harmaini mendapat 37.608 suara, paslon H Mirwan - Zirhan 33.972 dan paslon H Karman - H Afdhal Yasin 3.284 suara.

Saat dimintai tanggapannya seusai rapat pleno, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hendra Saputra menyatakan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018 tersebut sah demi hukum meskipun tak dihadiri secara lengkap para saksi pasangan calon.

"Kami juga mengapresiasi kinerja KIP mampu menggelar rapat pleno selama setengah hari dan ini merupakan rapat pleno terlancar dan tercepat di Aceh Selatan," ungkap Hendra.

Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Hendra Saputra kembali meluruskan rumor atau isu yang berkembang ditengah masyarakat setempat terkait bakal ada pemungutan suara ulang (PSU) di daerah tersebut dalam waktu dekat.

Menurut Hendra, informasi yang dilansir secara sepihak oleh beberapa media massa tersebut merupakan informasi sesat serta jelas-jelas keliru.

"Tidak benar akan ada PSU di Aceh Selatan, sebab dugaan pelanggaran yakni telah terjadinya pemilihan ganda di Kecamatan Meukek belum memenuhi unsur dilakukan PSU," tegas Hendra.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menanggapi terkait rencana salah satu paslon akan mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan yang akan didaftarkan tersebut sangat rawan atau sangat berpotensi akan ditolak oleh MK. Pasalnya, secara aturan gugatan PHPU baru bisa diterima oleh MK jika perselisihan jumlah suara maksimal 2 persen. Sementara yang terjadi di Aceh Selatan saat ini perselisihan jumlah suara mencapai 7 persen atau 9.000 suara.

Demikian juga jika ingin dilakukan langkah-langkah hukum lainnya, menurut Hendra juga sebuah langkah yang tak masuk akal atau logika sehat.

Sebab, lanjut dia, jika terkait dengan tindak pidana pemilu itu ranahnya Panwaslih dan Gakkumdu. Demikian juga jika ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara maka hal itu ranahnya DKPP yang akan menyelesaikan.

"Yang jadi pertanyaannya adalah, jika memang ada dugaan tindak pidana pemilu, kenapa tidak dilaporkan sejak dari awal. Sebab sejauh ini kami belum menerima laporan tersebut apakah terkait money politik dan lain sebagainya," ungkap Hendra.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absyir yang ditanyai wartawan mengatakan, secara aturan pihaknya harus menunggu selama 3x24 jam sejak berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara ditandatangani para pihak.

Jika selama 3x24 jam para paslon tidak ada yang mendaftarkan gugatan ke MK maka MK akan menyurati KPU Pusat memberitahukan daerah-daerah yang tidak terdaftar gugatan PHPU di buku register perkara MK.?

Setelah menerima surat pemberitahuan dari MK melalui KPU Pusat, maka KIP Aceh Selatan wajib segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih.

Setelah itu, KIP Aceh Selatan juga akan menyurati pihak Pemkab dan DPRK Aceh Selatan untuk segera mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.


"Seluruh tahapan tersebut telah di atur secara jelas dalam tahapan Pilkada. Jikapun ada gugatan di MK paling lambat sekitar bulan September 2018 sudah dilakukan pelantikan kandidat terpilih," katanya.



(T.KR-ANW/B/H011/C/H011) 05-07-2018 17:40:41

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018