Takengon (Antaranews Aceh) - Aktifis LSM Jang-Ko berharap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah? benar-benar teliti dalam menyeleksi, sehingga tidak ada mantan terpidana korupsi ikut mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Koordinator Jang-Ko, Maharadi kepada wartawan di Takengon, Jumat mengatakan, pihaknya sangat mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan tersebut agar para koruptor tidak lagi dapat berkarir di dunia politik dan tak lagi punya kesempatan mengemban amanat rakyat.
"Dengan adanya peraturan ini kita sangat berharap kedepannya akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi," tutur Maharadi.
Menurutnya, jika peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik melalui tahapan seleksi di masa pendaftaran bagi setiap bakal calon legeslatif, maka nantinya sangat diharapkan untuk mampu menjaring calon-calon anggota legeslatif dengan integritas yang dimiliki untuk mengemban amanat rakyat.
"Menurut kami ini adalah upaya yang sistematis untuk tidak lagi memberikan celah kepada para koruptor," ujarnya.
Maharadi juga menilai peraturan KPU ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan hak suaranya hingga tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap kejahatan korupsi.
"Harapan kita masyarakat juga ikut memantau dan bisa melaporakan kepada penyelenggara Pemilu jika mengetahui ada Caleg mantan terpidana korupsi," kata Maharadi.
Lanjutnya, harapan terbesar dalam penegakan peraturan ini ada pada pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri, yakni KPU dan KIP kabupaten/kota agar benar-benar serius dan teliti melakukan seleksi kepada setiap calon legeslatif sejak tahapan pendaftaran.
"Agar kedepannya bisa menjadi pembelajaran dan ultimatum tersendiri bagi para pengemban amanat rakyat untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktek korupsi," tutur Maharadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Koordinator Jang-Ko, Maharadi kepada wartawan di Takengon, Jumat mengatakan, pihaknya sangat mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan tersebut agar para koruptor tidak lagi dapat berkarir di dunia politik dan tak lagi punya kesempatan mengemban amanat rakyat.
"Dengan adanya peraturan ini kita sangat berharap kedepannya akan terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi," tutur Maharadi.
Menurutnya, jika peraturan tersebut dapat dijalankan dengan baik melalui tahapan seleksi di masa pendaftaran bagi setiap bakal calon legeslatif, maka nantinya sangat diharapkan untuk mampu menjaring calon-calon anggota legeslatif dengan integritas yang dimiliki untuk mengemban amanat rakyat.
"Menurut kami ini adalah upaya yang sistematis untuk tidak lagi memberikan celah kepada para koruptor," ujarnya.
Maharadi juga menilai peraturan KPU ini akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan hak suaranya hingga tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap kejahatan korupsi.
"Harapan kita masyarakat juga ikut memantau dan bisa melaporakan kepada penyelenggara Pemilu jika mengetahui ada Caleg mantan terpidana korupsi," kata Maharadi.
Lanjutnya, harapan terbesar dalam penegakan peraturan ini ada pada pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri, yakni KPU dan KIP kabupaten/kota agar benar-benar serius dan teliti melakukan seleksi kepada setiap calon legeslatif sejak tahapan pendaftaran.
"Agar kedepannya bisa menjadi pembelajaran dan ultimatum tersendiri bagi para pengemban amanat rakyat untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktek korupsi," tutur Maharadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018