Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, menolak dokumen pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRK dari Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kita telah terima dokumen pencalonan dari pengurus PDA Kota Langsa, setelah diteliti ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan, yakni tidak terupload data caleg pada sistem aplikasi pencalonan," ujar Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri di Langsa, Rabu dini hari.

Menurutnya, proses mengupload dilakukan sebelum menyerahkan berkas dokumen pencalonan bakal calon ke KIP hingga batas akhir pendaftaran.

Terlebih, pihaknya telah memberi pemahaman terkait mekanisme mengunggah/upload data caleg pada sistem aplikasi pencalonan tersebut pada partai politik peserta pemilu 2019 di Kota Langsa.

"Setiap parpol telah diberikan bimbingan teknis kepada operator masing-masing agar mengetahui cara upload pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) KPU," jelas Syukri.

Diakui, tidak ada satupun data bakal calon dari PDA Kota Langsa yang terupload pada Silon KPU, sehingga belum memenuhi syarat dokumen pencalonan bakal calon sebagaimana diamanahkan dalam peraturan KPU maupun petunjuk teknis pengajuan bakal calon.

Sementara, dokumen pengajuan bakal calon DPRK Langsa dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), juga terpaksa ditolak atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan bakal calon.

Kata Syukri, berkas pengajuan PKPI Kota Langsa belum terpenuhi sebagaimana Juknis KPU nomor: 876/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dijelaskan, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi parpol saat pendaftaran pengajuan dokumen bakal calon legislatif, yakni adanya salinan SK kepengurusan yang dileges, form model B tertanda tangan ketua dan sekretaris serta dibubuhi cap/stempel basah.

Kemudian, form model B1, tertanda tangan ketua dan sekretaris serta cap basah. Form model B2, tertanda tangan ketua dan sekretaris dicap basah dengan melampirkan AD/ART partai. Seterusnya, form B3 tertanda tangan ketua dan sekretaris serta cap basah.

"Kita tidak mempersulit pengurus parpol dalam pendaftaran dokumen pengajuan pencalonan bakal calon. Hanya saja semua persyaratan harus terpenuhi sebagaimana regulasi yang berlaku," tandas Syukri.

Sebelumnya, KIP Kota Langsa telah menerima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRK Langsa dari Partai Golkar, Demokrat dan NasDem pada tanggal 16 Juli 2018.

Seterusnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PAN, PBB, PDIP, PKS, Partai Garuda, PSI dan Partai Aceh, pada Selasa (17/17) sejak pagi hingga pukul 18.00 Wib.

Dilanjutkan, Partai Hanura, PNA, Partai Berkarya, Perindo dan Partai SIRA hingga batas akhir pendaftaran pukul 00.00 WIB. Dimana, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan tidak mendaftarkan dokumen pengajuan bakal calonnya.

"Akhirnya, hanya 17 Parpol yang memenuhi persyaratan dokumen pengajuan bakal calon di Kota Langsa. Sedangkan dua lainnya tidak memenuhi persyaratan dan satu partai tidak mendaftar," jelas Syukri.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018