Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, merilis sebanyak 110.240 orang sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

"Kita sudah lakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019," ungkap Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Langsa, Syukri ST di Langsa, Minggu sore.

Syukri menyebut, jumlah pemilih sementara itu terdiri dari 54.344 pemilih laki-laki dan 55.896 pemilih perempuan dari lima kecamatan dalam Kota Langsa.

Kemudian, terdapat 447 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 66 gampong (desa) pada lima kecamatan se-Kota Langsa. Dimana, jumlah? bertambah tiga TPS dari awalnya 444 TPS pada saat rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

"Terjadi penambahan TPS, dari 444 menjadi 447 pada penetapan DPSHP ini. Ini dikarenakan adanya aturan baru bahwa setiap TPS maksimal 300 orang pemilih dari sebelumnya berjumlah 500 orang pada Pemilu 2014," jelas Syukri.

Ia merincikan, jumlah pemilih perkecamatan yakni, Kecamatan Langsa Timur 10.382 jiwa, Langsa Barat 23.661 jiwa, Langsa Kota 25.665 jiwa, Langsa Lama 20.442 jiwa dan Langsa Baro 30.110 orang pemilih.

"Nantinya daftar pemilih ini terus diupdate sampai tiba saatnya rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap," sebut Syukri.

Amatan wartawan, rapat pleno tersebut dihadiri tiga komisioner KIP Kota Langsa yakni Syukri ST, Kasrun dan Marida Fitriani.

Sementara dari unsur pemerintah hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa, H Agussalim SH MH. Seterusnya perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Ketua Panwaslih Kota Langsa, M Khairi dan anggota PPK dari lima kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018