Redelong (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memanggil kembali tenaga non-PNS yang sebelumnya telah diberhentikan bekerja akibat kebijakan rasionalisasi atau pemangkasan tenaga honorer karena dianggap membebani anggaran daerah.

Kepala Bagian Humas Setdakab Bener Meriah, Sukur kepada wartawan di Redelong, Jumat menyampaikan, kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Forum Honorer Bener Meriah (FHBM) dengan Plt Bupati Sarkawi pada 29 Juli 2018 yang membahas kembali kebijakan rasionalisasi karena dianggap prematur.

Pemanggilan kembali tenaga non-PNS tersebut berdasarkan surat Nomor:Peg.800/470/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Bener Meriah, Sarkawi.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPK, camat, dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Bener Meriah guna memanggil kembali honorer yang diberhentikan setelah kebijakan rasionalisasi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kepada pegawai non-PNS tahun 2017 yang belum diperkerjakan untuk dipanggil kembali dengan menyampaikan data sesuai format terlampir.

Bagi mereka yang sudah tidak bersedia bekerja sebagai tenaga non-PNS agar disertakan alasan penolakannya.

Tidak menambah tenaga non-PNS baru maupun sebagai pengganti non-PNS yang mengundurkan diri.

Kemudian disebutkan juga bahwa setiap data harus sudah diterima melalui BKPP setempat selambat-lambatnya pada Jumat (3/8).

Diketahui sebelumnya FHBM mendesak Plt Bupati Bener Meriah untuk membatalkan kebijakan rasionalisasi tenaga non-PNS serta mengembalikan tenaga honorer yang telah diberhentikan ke tempat semula.

Sebelumnya, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bener Meriah telah diberhentikan sejak awal Januari 2018 akibat kebijakan rasionalisasi sebagai langkah yang diambil oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam upaya menghemat anggaran daerah.

Namun sebagian dari tenaga non-PNS tersebut dapat kembali bekerja setelah lulus mengikuti tes perekrutan tenaga kontrak non-PNS dari tahapan penerapan kebijakan rasionalisasi tersebut.

Sisanya hingga saat ini, para honorer yang diberhentikan kehilangan pekerjaan mereka hingga kembali mendesak pemerintah daerah setempat lewat kepemimpinan Sarkawi selaku Plt Bupati Bener Meriah untuk membatalkan kebijakan rasionalisasi tersebut.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018