Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh menyegel tempat penyimpanan pengelolaan limbah dari tiga rumah sakit, karena lokasi keberadaan tempat penyimpanan sementara limbah itu berisiko buruk bagi lingkungan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan atas bangunan pengelolaan limbah medis di tiga rumah sakit, baru kita segel," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, di Meulaboh, Kamis.

Penyegelan bangunan penempatan limbah medis sementara itu, karena diduga berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) limbah rumah sakit.

Muhammad Isral, menyebutkan, tiga bangunan tempat lokasi penyimpanan limbah medis sudah disegel yaitu, milik Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh dan milik Rumah Sakit Swasta Montela dan Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat.

Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan limbah medis pada bangunan rumah sakit yang dianggap tidak layak ditempatkan di lokasi permukiman masyarakat itu.

"Saat ini, kita terus melakukan penyelidikan atas bangunan pengelolaan limbah rumah sakit guna mendalami, ada atau tidaknya tindak pidana pengelolaan limbah rumah sakit dari obat-obatan dan alat medis," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat, Toni Ronaldi, mengatakan tempat pengelolaan limbah rumah sakit itu sudah ada sejak tahun 2015 dan sudah dicek langsung Pemkab setempat.

"Sudah ada sejak 2015, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Dinas Kesehatan Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Barat. Semuanya sudah melihat lokasi tersebut," kata dia.

Tempat penyimpanan limbah RS Swasta Harapan Sehat itu dinyatakan tidak layak sehingga belum mengantongi surat izin atas bangunan itu, akan tetapi selama ini tidak pernah menerima keluhan dari masyarakat sekitar lokasi bangunan.

"Untuk limbah padat untuk bangunan penyimpanannya belum ada izin. Nanti kita urus izin, nanti kita dirikan bangunan yang layak. Jika untuk limbah cairnya kita sudah layak dan sudah ada Instalasi Pengelola Limbah (Ipal), izinnya juga sudah ada," ujarnya.

Dijelaskan, selama ini pihaknya tidak mengetahui dampaknya terhadap masyarakat atas keberadaan bangunan tersebut, selama ini hanya dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum rekanan mengambil limbah padat itu untuk dimusnahkan di tempat lain.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018