Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Dua orang "debt collector" di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap polisi, karena menipu konsumen dari sebuah badan usaha pembiayaan kredit sepeda motor.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Ardian di Lhokseumawe, Senin mengatakan, kedua tersangka berinisial Zul (39) dan Her (38) ditangkap dikediamannya, karena telah menipu hingga menarik sebanyak 8 unit sepeda motor korbannya.

Ia menyatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari warga yang merasa ditipu oleh ke dua tersangka.

Dikatakan, kedua tersangka yang mengaku dari salah satu leasing di Lhokseumawe mendatangi korban, Maimunah di rumahnya dan menarik paksa 1 unit sepeda motor korban merek Yamaha Mio Soul di jalan umum Medan - Banda Aceh, pada 18 Agustus 2018.

Selanjutnya korban mempertanyakan kepada pihak leasing di Lhokseumawe, akan tetapi tidak ada penarikan tersebut.

Setelah ditelusuri, bahwa kedua pria tersangka dimaksud, sudah tidak lagi menjadi karyawan leasing dimaksud.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu (29/8) dan setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa telah terjadi beberapa kali penarikan sepeda motor nasabah yang menunggak pada leasing tersebut.

Setelah ditarik dari nasabah tidak dikembalikan lagi ke kantor, akan tetapi malah menggadaikan dan menjual sejumlah sepeda motor tersebut, ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, kedua tersangka sebelumnya adalah debt collector pada perusahaan leasing tersebut, sehingga memiliki data tentang siapa saja yang macet kreditnya, serta kedua tersangka memanfaatkan sepeda motor yang menunggak kredit tersebut untuk melakukan penarikan.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai merek, serta kartu tanda pengenal karyawan leasing, katanya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018