Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NP (43) yang berprofesi sebagai debt collector di Lhokseumawe memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
"Berkasnya telah dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe dengan dikeluarkannya P21 pada hari Selasa (10/3)," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Rabu (11/3).
Dikatakannya, tersangka NP diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman saat menarik paksa kendaraan milik korbannya (kreditur). Rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU besok pada hari Kamis (12/3).
"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penyidik akan limpahkan berkas kasus tersebut ke JPU besok hari Kamis," katanya.
Sebelumnya tersangka NP ditangkap di rumahnya di kawasan Medan atas dugaan pemerasan dan pengancaman saat melakukan penarikan satu unit mobil milik kreditur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.