Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Para pengusaha akan mengajukan gugatan "class action" terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Firmandes, karena kepengurusan periode 2013-2018 hasil Musprov dinilai ilegal atau melanggar undang-undang.

"Melalui pengacara, kami segera mendaftarkan guguatan class action ini ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata juru bicara pengusaha Aceh, Faisal kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu.

Ia menilai, hasil Musprov Kadin Aceh tahun 2013 dan terpilihnya Firmandes sebagai ketua yang ketiga kali cacat hukum atau ilegal, karena melanggar UU No.1 tahun 1987 tentang Kadin.

Pada ayat 2 Pasal 36 UU No.1/1986 disebutkan, khusus untuk jabatan Ketua Kadin Indonesia, provinsi, dan kabupaten/kota dapat dipilih hanya dua kali berturut-turut atau tidak, terhitung sejak berlakukanya UU ini.

Faisal yang mewakili sedikitnya 25 pengusaha profesional di Aceh itu menilai, Firmandes selain melanggat UU juga yang bersangkutan telah melakukan pembohongan publik, sehingga dianggap melakukan pidana.

Dikatakan, dirinya merupakan korban dari kebijakan Firmandes yang dinilai juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin dan UU No.1/1987 tersebut.

Pada saat Musprov Kadin Aceh 2013, Faisal dipecat dari Ketua DPD Kadin Kabupaten Aceh Besar, karena menolak hasil Musprov.

"Pemecatan saya pada waktu itu juga melanggar UU, namun pada saat itu saya belum bisa berbuat apa-apa, tapi sekarang sudah ada dukungan dari teman-teman," katanya.

Ia juga berharap dengan adanya class action ini para pengusaha di Aceh mengetahui tentang kedudukan Firmandes sebagai Ketua Kadin Aceh yang ketiga kali ini.

"Besar harapan kami bahwa Kadin ke depan ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya yakni sebagai wadah para pengusaha Aceh yang benar-benar ingin membangun daerah," ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar DPP Kadin untuk meninjau ulang Kadin Aceh dibawah kepemimpinan Firmandes dan memilih caretaker untuk melaksanakan Musprov.

Pewarta: Heru Dwi Suryatmojo

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018