Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil menggagalkan pengiriman 150 kilogram narkotika jenis ganja dari Kantor Pos Kota Banda Aceh tujuan Jakarta.

"Para pelaku pengiriman barang terlarang (narkotika) ini tertangkap dan melakukan pengiriman melalui Kantor Pos, Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser saat melakukan konferensi pers di Kantor BNN setempat, Rabu.

"Ini barang buktinya semua 150 kilogram ganja dan pil ekstasi sebanyak 641 butir," ucap Kepala BNN Provinsi Aceh itu.

Lebih lanjut kata Faisal, penangkapan narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya dan pihaknya berkominmen terus melakukan pemberantasan barang terlarang itu di provinsi paling ujung barat Indonesia.

"Semua ada tujuh tersangka yang diamankan dan kami tidak tinggal diam, dan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan," ujarnya.

Kepala BNN Provinsi Aceh juga menjelaskan, pengiriman narkotika ini terorganisir dan bahkan ada salah satu petugas kantor pos yang ikut terlibat dan mengontrol pengirimannya hingga ke luar provinsi Aceh.

"Petugas Kantor Pos berinisial OMS ikut mengontrol pengiriman norkotika ke luar provinsi Aceh dan pengirimanannya ke Lampung, Jakarta hingga Tanggerang, dan para pelaku ditangkap pada Senin, 10 September 2018," jelasnya.

Dia mengakui, para tersangka sebelumnya telah berhasil melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui Kantor Pos, Kuta Alam, Banda Aceh tujuan keluar Pulau Jawa.

"Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, agar kemudian hari Aceh ini benar-benar ?bebas dari narkoba," ujarnya yang ikut didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto, Dir Narkoba Polda Aceh AKP Nazir dan Kepala BNNK Banda Aceh Hasanuddin.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018