Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sepakat untuk saling bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan badan usaha.

Sinergi kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pimpinan Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan sinergi kedua institusi agar dapat berjalan lebih efektif, efisien dan terkoordinasi dengan baik mulai dari tingkat wilayah hingga ke tingkat kantor cabang (Kabupaten/Kota)," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Mariamah di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan ke dua lembaga ini diberikan beberapa wewenang yang sama seperti misalnya dalam hal pemeriksaan kepatuhan badan usaha dan memiliki target kepesertaan.

"Kita berharap dengan sinergi ini setiap penduduk Indonesia terlindungi dengan jaminan sosial yang komprehensif, mencakup seluruh program jaminan sosial yang ditentukan dalam Undang-Undang," katanya.

Menurut dia kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani di tingkat kantor pusat.

Ada pun ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum, serta bentuk kerja sama lain yang mungkin disepakati kedua belah pihak.

"Kedua BPJS akan bekerja berdampingan dalam berbagai aktivitas dan pelaksanaan program jaminan sosial, seperti melakukan pertukaran data dan informasi kepesertaan, bersama-sama melakukan sosialisasi program dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, serta peningkatan kapasitas SDM untuk mendukung optimalisasi kinerja pegawai terutama menyangkut pelayanan kepada peserta," katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan kerja sama yang telah disepakti tersebut akan diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota.

"Sebetulnya yang menjadi pekerjaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu kurang lebih sama. Sama-sama melakukan rekrutmen peserta, mengelola peserta dan iurannya, memproses klaim, yang beda hanya BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada kesejahteraan sosial bagi pekerja dalam hubungannya dengan pemberi kerja, sementara BPJS Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018