Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan tersangka penggelapan pajak di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dengan nilai mencapai Rp443 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tersangka berinisial SD. Tersangka SD ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, serta tidak kooperatif saat pemeriksaan sewaktu persidangan nanti," ungkap dia.

Iskandar menyebutkan, tersangka merupakan Bendahara Jasa Layanan Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh pada 2014. Tersangka diduga menggelapkan pajak rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

"Tersangka SD tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut yakni PPh Pasal 21, 22, 23, dan SPT Masa PPn sejak Januari hingga Oktober 2014. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp443 juta lebih," tuturnya.

Perbuatan tersangka SD melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf C dan Huruf I Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dam tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Iskandar menyebutkan, kasus penggelapan pajak di Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh.

Kemudian, kata dia, berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Selanjutnya, kejaksaan akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Sebelumnya, tersangka SD juga pernah dihukum percobaan enam bulan dalam perkara pidana asusila," ujar Iskandar.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018