Bengkulu Utara (Antaranews Aceh) - Puluhan anggota masyarakat dari berbagai organisasi menandatangani petisi menolak izin pertambangan batu bara di Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Minggu.

Koordinator aksi Helisman mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap hutan konservasi dan habitat alami gajah yang terancam akibat adanya pengusahaan tambang di daerah tersebut.

"Kami menggelar aksi ini sebagai bentuk penolakan konsesi izin pertambangan batu bara PT Inmas Abadi yang akan dilakukan pada kawasan hutan," kata Helisman.

Terdapat tiga poin yang dimuat dalam petisi itu, yakni pertama, mendesak Bupati Bengkulu Utara Mian untuk bersikap terkait konsesi pertambangan PT Inmas Abadi yang mengancam keberadaan konservasi PLG Seblat.

Poin kedua adalah mendesak Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah agar mencabut kembali izin pertambangan PT Inmas Abadi.

"Poin ketiga, yakni mendesak Gubernur Bengkulu agar melanjutkan pembangunan jembatan PLG Seblat yang sempat terbengkalai dan membangun infrastruktur ekowisata," ujarnya.

Status PLG Seblat saat ini adalah taman wisata alam (TWA) yang luasnya mencapai 7.732 hektare. Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara itu mencaplok 600 hektare hutan.

IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Oktober 2017 dinilai memberikan keleluasaan kepada PT Inmas Abdi untuk merubah kawasan hutan menjadi lahan pertambangan batu bara.

"Konsesi izin pertambangan itu dapat mengancam keberlangsungan ekosistem flora dan fauna di sana, serta merusak kualitas sungai yang selama ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat setempat," tutur Helisman.

Melalui aksi itu, masyarakat mendesak pemerintah agar peduli terhadap masa depan hutan alam dan lingkungan demi keberlangsungan generasi selanjutnya.

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018