Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi melaporkan kasus tumpahan batu bara yang terjadi di kawasan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DKLHK) Provinsi Aceh.
“Kasus tumpahan batu bara ini kita laporkan ke Pemerintah Aceh, karena saat ini persoalan tumpahan batu bara di laut sudah menjadi kewenangan DLH Aceh,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari di Aceh Barat, Senin.
Menurutnya, kasus tumpahan batu bara di laut Aceh Barat dan sering terdampar ke pesisir pantai, merupakan peristiwa yang sering terjadi dan terjadi secara berulang.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh, agar hal ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Bukhari juga mengakui tumpahan material batu bara di laut dan mencemari pesisir pantai di kawasan Desa Peunaga Rayeuk, saat ini juga dibersihkan oleh pihak perusahaan tambang batu bara dengan meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
“Batu bara yang mencemari pesisir pantai ini sudah dikumpulkan oleh warga, dan dibeli oleh pihak perusahaan per karung sebesar Rp25 ribu per karung,” kata Bukhari.
Ia menyebutkan, pembersihan tersebut dilakukan pihak perusahaan setelah hal ini diketahui oleh DLHK Aceh Barat.
Pembersihan ini, kata dia, juga menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Barat dan pihak perusahaan di Banda Aceh, yang menyatakan apabila terdapat tumpahan batu bara di pesisir pantai, maka wajib dibersihkan oleh pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi perusahaan yang dekat dengan lokasi kejadian.