Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Wakil Bupati Simeulue Afridawati terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue atau PDKS dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kepala Kejati Aceh Irdam melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, Afridawati diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi pembelian tanah atas nama Afridawati yang diduga dibeli menggunakan uang PDKS," ucapnya, menjelaskan.

Afridawati merupakan istri Darmili, mantan Bupati Simeulue, yang kini menjabat Wakil Bupati Simeulue 2017-2022. Darmili sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PDKS sejak 2016 silam.

Munawal menyebutkan, pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Darmili, sehingga nantinya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di PDKS. Selain istri tersangka, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain," ungkap dia.

Terkait dengan jumlah tersangka, Munawal menyebutkan tersangka dugaan korupsi PDKS masih tetap satu orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah.

"Sampai sekarang baru satu orang. Dan ada kemungkinan besar jumlah tersangkanya bertambah. Penambahan tersangka tergantung hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara," tutur Munawal.

Dugaan korupsi PDKS ditangani kejaksaan sejak 2015, di mana ada indikasi awal kerugian Rp51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp227 miliar yang bersumber dari ABPD Kabupaten Simeulue dari tahun anggaran 2002 hingga 2012.

PDKS merupakan perusahaan perkebunan sawit di Pulau Simeulue dengan luas lahan mencapai 5.000 hektare. Operasional PDKS dihentikan oleh pemerintah daerah pada 2012.

Kemudian,?pada awal?2013 Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama operasional dengan perusahaan swasta untuk mengelola perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018