Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso soal kasus Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Iya," ucap Wimboh usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apa saja yang ditanya oleh KPK dalam permintaan keterangannya tersebut.

"Ya tidak boleh dong," ucap Wimboh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Wimboh terkait permintaan keterangan pada tahap penyelidikan.

Sebelum Wimboh, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom juga dimintai keterangan oleh KPK soal kasus Bank Century.

Baca juga: KPK minta keterangan Miranda Goeltom terkait Century

"Ditanyain keterangan, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018