Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh menyatakan penyaluran dana desa untuk memperkuat ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
"Penyaluran dana desa dari pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan," kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh Zaid Burhan Ibrahim di Banda Aceh, Jumat.
Ia menyampaikan dana desa pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Ia mengatakan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan secara fisik.
Selanjutnya, kata dia, dana desa dapat dioptimalkan pemanfaatannya oleh seluruh pemerintah daerah di 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemberian DAK fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," ujarnya.
Dia menyatakan pemanfaatan data keuangan pemerintah daerah dimaksudkan, antara lain untuk penyusunan Government Finance Statistic (GFS) dan Kajian Fiskal Regional (KFR) yang diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan makro ekonomi di daerah, khususnya wilayah Aceh.
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan penyaluran dana desa di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, sempat terlambat karena kendala teknis di lapangan.
Ia mengakui keterlambatan penyaluran dana desa terjadi pada bulan lalu dan setelah dibicarakan dengan dinas terkait maka prosesnya pun berjalan lancar.
"Itu kejadiannya bulan lalu karena kendala teknis di perbankan dan sekarang sudah diselesaikan. Syukur alhamdulillah sekarang progresnya sudah normal," katanya.
Pada 2018, pemerintah pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan atau melakukan pencairan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Sebanyak tujuh KPPN di Provinsi Aceh, meliputi KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon diketahui telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp1,7 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018