Blangpidie,  (Antaranews Aceh)- Sekitar  3000 warga yang telah memiliki hak pilihnya dalam pemilu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh terancam tidak bisa ikut memilih dalam pemilihan umum legeslatif (pileg) 2019 karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP).

“Di Abdya masih ada sekitar 3000 orang masyarakat yang belum memilki KTP Elekronik, sehingga mereka belum tentu bisa memberikan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda), Abdya, Thamren di Blangpidie, Rabu

Sekda Abdya menyampaikan pernyataan tersebut di sela-sela acara sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencacatan sipil bagi masyarakat di aula Masjid kantor bupati Abdya jalan bukit hijau Desa Keude Paya, kecamatan Balangpidie.

Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepala Disdukcapil Abdya, para camat di sembilan Kecamatan, seluruh kepala desa dan para staf Dukcapil kabupaten Abdya.

“Peran Kepala Desa sangat penting untuk mangajak warganya melakukan perekaman E-KTP. Kepala desa juga harus rutin melaporkan warganya ke Disdukcapil bila ada perubahan status. Baik yang sudah meninggal, maupun yang belum merekam E-KTP wajib diketahui,” pintanya

Thamren berharap, bagi masyarakat yang sudah berusia 23 tahun ke atas apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tidak melaksanakan perekaman E-KTP maka secara otomatis Nomor Induk Keluarga (NIK) akan di non aktifkan.

“Untuk menghindari pemblokiran NIK maka saya berharap kepada warga Abdya terutama yang belum melakukan perekaman E-KTP, segera datang ke Disdukcapil untuk memberikan data,” kata Thamren.

Thamren juga mengimbau kepada warga agar setiap pemberian data diri ke Disdukcapil harus diberikan secara terperinci dan benar, sehingga data yang tersimpan pada Dukcapil Abdya akan tercatat dengan baik.
 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018