Blangpidie (Antara Aceh) - Dua dari tiga pemuda warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres setempat karena diduga telah melakukan kejahatan pencurian di sebuah toko di Kota Blangpidie belum lama ini.

Kapolres Abdya, AKBP M Basori di Blangpidie, Selasa,  menjelaskan dua pencuri yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RH (18) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan MS (18) warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Setia.

“Pelaku ada tiga orang, satu lagi berinisial KN (21) warga Desa Meudang Ara juga. Satu tersangka melarikan diri, dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”katanya

Basori menjelaskan kronologis kejadiannya bermula pada Oktober 2018 tiga pelaku tersebut pertama mencuri satu unit pesawat televisi LED merk LG 32 inci dan satu unit Playstation 3 merk sony di toko milik Irmayana (27) di Kota Blangpidie, Kabupaten Abdya.

“Saat kejadian, toko milik korban di jalan Tgk Ben Mahmud, Desa Meudang, Kota Blangpidie tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni,” ungkap Kapolres Abdya   

Kemudian, pada November 2018, kasus serupa terulang kembali di toko yang sama. Kali ini pelaku mencuri satu unit Rice Coker merek Miyako dan satu set prasmanan serta satu lembar ambal dilakukan oleh dua pelaku dengan mengunakan sepeda motor.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari korban, kemudian polisi melakukan pengintaian hingga Sabtu 15 Desember kemarin, dua pelaku berinisial RH dan MS berhasil kita tangkap disebuah warnet di Kota Blangpidie. Sedangkan tersangka satu lagi masih buron,” katanya

Dari hasil penangkapan tersebut, dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit televisi LED, satu unit Playstation, enam unit Controler Playstation, satu unit Rice Coker, satu set Prasmanan, dan satu lembar ambal.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018