Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ratusan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu haril sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sepanjang 2018 dimusnahkan di Markas Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis, yang dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak.

Pemusnahan barang terlarang itu disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal, pejabat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni ganja dengan berat 795,5 kilogram. Ratusan kilogram ganja tersebut disita dari seluruh Aceh. Ganja tersebut dimusnahkan dengan jalan dibakar.

Kemudian 18,8 kilogram sabu-sabu yang disita di dua tempat dengan lima tersangka. Pertama hasil sitaan Polres Aceh Timur dengan berat 18,7 kilogram serta hasil operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Aceh Barat dengan berat 88 gram.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Polda Aceh dan jajaran di tingkat kepolisian resor. Pemilik atau pelakunya juga sudah diputus di pengadilan," kata Kapolda.

Selain penindakan kepolisian, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga hasil penyerahan dari pencegahan penyeludupan oleh petugas Bandara, penyerahan dari perusahaan jasa pengiriman, dan lainnya.

"Kami mengajak semua pihak ikut bersama-sama memberantas narkoba. Mari jadikan narkoba musuh bersama. Narkoba ini merupakan ancaman nonmiliter bagi negara," kata Irjen Pol Rio S Djambak.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018