Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 5,9 kilogram hasil penindakan kepolisian beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dipusatkan di Mapolres Aceh Timur di Aceh Timur, Kamis. Pemusnahan tersebut turut dihadiri Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, dan pejabat instansi terkait lainnya.
Pemusnahan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke blender. Selanjutnya, ditambahkan cairan pembersih lantai dan dihancurkan menjadi larutan.
Kemudian, larutan sabu-sabu bercampur cairan pembersih lantai tersebut di masukan dalam pembuangan limbah, sehingga tidak dapat lagi digunakan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti peningkatan terhadap pelaku di wilayah hukum Polsek Darul Aman, Polres Aceh Timur, pada 3 Agustus 2024.
"Sabu-sabu tersebut dari dua tersangka yang ditangkap wilayah hukum Polsek Darul Aman. Narkoba jenis sabu-sabu dalam lima bungkusan tersebut rencananya dikirim ke Julok, Kabupaten Aceh Timur," kata Nova Suryandaru.
Perwira menengah kepolisian tersebut mengatakan pengungkapan sabu-sabu itu menyelamatkan hampir 6.000 ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat selalu menjauhkan diri dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika ke polisi," kata Nova Suryandaru.
Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha mengapresiasi Polres Aceh Timur yang bekerja keras menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kata dia, bukan semata-mata tugas dan tanggung kepolisian, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
"Kami mengajak masyarakat bersatu merapatkan barisan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur," kata Amrullah M Ridha.
Polres Aceh Timur musnahkan 5,9 kilogram sabu-sabu
Kamis, 10 Oktober 2024 18:47 WIB