Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kepolisian di Aceh Barat kini resmi memasukkan empat orang debt collector (penagih hutang) sebuah perusahaan multi pembiayaan yang beroperasi di Meulaboh jadi daftar pencarian orang (DPO).
Informasi yang diperoleh Antara, Kamis (3/1) sore, keempat karyawan yang kini sedang diburu polisi tersebut masing-masing bernama Sofyan warga Desa Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Rizwani warga Desa Rambong, Kecamatan Bubon, T Laksamana Jowa warga Desa Kutapadang, Meulaboh. serta Irvan Juanda, warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI.
"Keempat petugas penagih hutang masuk DPO ini, dikarenakan mereka sudah melarikan diri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Muhammad Isral kepada Antara, Kamis (3/1) sore di Meulaboh.
Sebelumnya, kata Muhammad Isral, keempat petugas penagih hutang tersebut sudah pernah dimintai keterangan oleh polisi, terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor milik warga yang merupakan pelanggan sebuah perusahaan pembiayaan kredit.
Namun, ketika dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga, keempat pelaku malah tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan polisi.
"Ketika kita cek ke alamat rumah, para pelaku sudah tidak berada lagi di tempat," kata Muhammad Isral.
Karena diduga sudah melarikan diri, polisi kemudian resmi memasukkan keempat pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ke dalam DPO, dengan harapan mereka dapat segera tertangkap.
Dalam perkara itu, para penagih hutang ini dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 362 KUHPIdana dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama sembilan tahun.
Muhammad Isral juga menambahkan, sebelumnya antara tersangka dan pelapor berencana melakukan perdamaian terkait kasus itu.
Akan tetapi, keluarga pelapor tidak mau melakukan perdamaian dan berharap polisi melakukan proses hukum atas tindakan para penagih hutang, pungkas Kasat Reskrim Muhammad Isral.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Informasi yang diperoleh Antara, Kamis (3/1) sore, keempat karyawan yang kini sedang diburu polisi tersebut masing-masing bernama Sofyan warga Desa Itam Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian Rizwani warga Desa Rambong, Kecamatan Bubon, T Laksamana Jowa warga Desa Kutapadang, Meulaboh. serta Irvan Juanda, warga Desa Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI.
"Keempat petugas penagih hutang masuk DPO ini, dikarenakan mereka sudah melarikan diri," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Muhammad Isral kepada Antara, Kamis (3/1) sore di Meulaboh.
Sebelumnya, kata Muhammad Isral, keempat petugas penagih hutang tersebut sudah pernah dimintai keterangan oleh polisi, terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor milik warga yang merupakan pelanggan sebuah perusahaan pembiayaan kredit.
Namun, ketika dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga, keempat pelaku malah tidak memenuhi surat panggilan yang dilayangkan polisi.
"Ketika kita cek ke alamat rumah, para pelaku sudah tidak berada lagi di tempat," kata Muhammad Isral.
Karena diduga sudah melarikan diri, polisi kemudian resmi memasukkan keempat pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ke dalam DPO, dengan harapan mereka dapat segera tertangkap.
Dalam perkara itu, para penagih hutang ini dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 362 KUHPIdana dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama sembilan tahun.
Muhammad Isral juga menambahkan, sebelumnya antara tersangka dan pelapor berencana melakukan perdamaian terkait kasus itu.
Akan tetapi, keluarga pelapor tidak mau melakukan perdamaian dan berharap polisi melakukan proses hukum atas tindakan para penagih hutang, pungkas Kasat Reskrim Muhammad Isral.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019