Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengamankan lokasi penambangan galian C ilegal di pulau terluar, Kepulauan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, lokasi tersebut diamankan karena penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan.

"Lokasi penambangan galian C yang diamankan berada di Gampong Paloh dan Gampong Gugup, Pulo Aceh, Aceh Besar. Lokasi penambangan galian C itu diamankan pada 18 Desember 2018," kata dia.

Hasil penyelidikan dan fakta di lapangan, sebut Kombes Pol Ery Apriyono, yang bertanggung jawab atau pemilik lokasi tambang berinisial AB (80). AB juga pemilik PT USM, beralamat di Banda Aceh.

"Kemudian A (35), pengelola PT USM, juga beralamat di Banda Aceh. Keduanya akan diproses secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana minerba," tegas Kombes Pol Ery Apriyono.

Di lokasi penambangan galian C yang diamankan tersebut, Polda Aceh mengamankan beberapa alat berat di antaranya satu unit alat penghancur baru dan satu unit alat pengaduk aspal atau AMP.

Kemudian, satu unit ekskavator atau becko, dua truk ukuran besar, satu unit loader atau alat pemuat material, satu unit mesin giling, satu unit alat perata material, serta empat unit truk ukuran sedang.

"Barang bukti alat berat dan truk pengangkut sudah diamankan. Lokasi penambangan galian C tersebut juga sudah dipasangi pita polisi," tutur Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019