Meulaboh (Antaranews Aceh) - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Barat bersepakat tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk pedagang kecil atau pegecer.

"Dalam pertemuan ini, kita semua telah sepakat, bahwa tidak boleh lagi mengeluarkan rekom untuk pegecer BBM Solar bersubsidi," kata Kabag Ops Polres Aceh Barat, Kompol Masril, di Meulaboh, Selasa.

Penegasan itu disampaikan usai pertemuan bersama Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, menyoal jual beli bahan bakar minyak subsidi yang akhir - akhir ini sedikit rancu.

"Sementara untuk pegecer BBM non subsidi, masih dipertimbangkan dengan lokasi satu wilayah dengan jarak tempuh yang jauh dari SPBU. Nanti mungkin akan dikeluarkan kebijakan oleh kepala daerah menyangkut hal ini," tambahnya.

Selain itu, kewenangan pihak yang mengeluarkan rekomendasi dikembalikan sesuai bidang masing-masing, untuk pertanian rekomendasi dikeluarkan Dinas Pertanian, untuk nelayan dikeluarkan DKP dan usaha mikro dikeluarkan Dinas Perdagangan.

"Selama ini petani tidak meminta rekomendasi pembelian solar bersubsidi dari Dinas Pertanian, sehingga mereka membeli dari pegecer, sementara pegecer belum tentu menjual semuanya untuk petani," kata Kepala Dinas Pertanian, Safrizal.

Para pegecer BBM Solar Subsidi dan BBM non subsidi mendapatkan rekomendasi pembelian dari Dinas Perdagangan, instansi tersebut juga tidak bisa menahan karena akan dianggap mempersempit perekonomian masyarakat.

Demikian halnya Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, akan menata dan mengukur kembali kebutuhan bahan bakar nelayan serta mengevaluasi pemohon sesuai dengan identitas agar rekomendasi dikeluarkan tepat sasaran.

"Kalau sudah ada kesepakatan seperti ini, maka kita akan mudah mengawasi peredaran BBM Solar bersubsidi untuk nelayan, mana tahu ada warga mengaku petani dan nelayan, tetapi ternyata seorang pengecer," sebutnya lagi.

Semua dinas bersepakat orang yang mengambil rekomendasi dan yang membeli langsung bahan bakar ke SPBU adalah ketua kelompok, baik itu ketua kelompok tani, ketua kelompok nelayan serta usaha mikro yang legalitasnya jelas.

Sales Executive Retail VI PT Pertamina (Persero) Wilayah Aceh, Dimas Mulyo Widyo S, menyampaikan, dengan adanya kesepakatan itu pihaknya akan lebih mudah dalam pengawasan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

"Sangat membantu, kalau untuk BBM Solar Subsidi sebenarnya memang sudah diatur, dilarang diecer termasuk BBM non subsidi. Persoalan bagaimana ada kebijakan lain terhadap Pertalite misalkan, itu pertimbangan daerah," pungkasnya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019