Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dari penyidik kepolisian setempat.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, perkara tersebut dengan tiga tersangka serta barang bukti satu unit mobil bak terbuka dan 1.300 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
"Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian yakni berinisial RF, AH, dan BR. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi
Ali Rasab Lubis mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi penimbunan BBM jenis solar subsidi di sebuah gudang di gampong tersebut.
Saat penangkapan, ada dua pelaku yakni RF dan AH beserta satu unit mobil bak terbuka dan solar sebanyak 1.300 liter. Dari pengakuan keduanya, penimbunan solar tersebut didanai BR.
Kemudian, RF dan AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik kepolisian juga mengamankan BR, kata Ali Rasab Lubis.
Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Pasal 55 Ayat (1) huruf a KUHP.
"Setelah menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti, Selanjutnya, menyusun surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna proses persidangan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Polisi: Penimbun BBM subsidi jual lebih mahal ke petani di Aceh Barat
Kejati: JPU terima pelimpahan perkara penyalagunaan BBM subsidi
Senin, 9 Oktober 2023 20:51 WIB