Banda Aceh (ANTARA) - Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita dua ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang penimbunan di Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sebelumnya gudang tersebut digerebek karena menyimpan solar subsidi tanpa izin atau ilegal.
"Penggerebekan gudang penyimpanan BBM tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. Gudang tersebut berada si Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Baca juga: Polisi: Penimbun BBM subsidi jual lebih mahal ke petani di Aceh Barat
Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi dengan cara niaga dan menyimpan BBM jenis solar subsidi tanpa izin.
Menerima informasi tersebut, Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana menyelidikinya.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan ada gudang penyimpanan BBM subsidi ilegal di Desa Blang Paku, Aceh Utara. Kemudian, tim menggerebek gudang tersebut," kata Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim mengamankan delapan drum masing-masing berisi 200 liter solar, 25 jeriken masing-masing berisi 35 liter solar, 21 jeriken kosong isi 35 liter, dan satu truk.
BBM subsidi jenis solar yang disita dengan jumlah kurang lebih dua ton. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh, kata Winardy yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu.
"Sejumlah saksi masih diperiksa. Penyidik juga masih menyelidiki untuk mengungkap siapa pemilik solar dan gudang tersebut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kepolisian dengan menginformasikan terkait kegiatan yang melanggar hukum," kata Winardy.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum