Singkil (Antaranews Aceh) - Pelayanan pasien pengguna kartu Badan Pelayanan Jaminan Penyelenggara Kesehatan Sosial(BPJS) atau Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil tetap berjalan lancar dan dilayani rumah sakit seperti biasa.

Alinafi Harahap, Kepala BPJS Kabupaten Aceh Singkil, Jum'at kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini pelayanan kesehatan untuk peserta JKN dan tidak ada kendala dan perubahan sama sekali, tetap seperti biasa.

"Terkait adanya isu yang berkembang selama ini tentang adanya rumah sakit yang tidak melayani pengguna JKN, itu akibat adanya regulasi akreditasi rumah sakit, yang mana sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," jelasnya.

Permenkes tersebut, kata Harahap, terhitung tanggal 1 Januari 2019 Rumah - rumah sakit di daerah, yang bekerja sama dengan BPJS harus memiliki akreditasi.

"Tapi khusus daerah kita Kabupaten Aceh Singkil tidak ada masalah tetap juga melayani pasien pengguna JKN, artinya tidak ada berubah pelayanannya tetap seperti yang lalu - lalu," ujarnya.

Harahap menyebutkan, terkait jumlah peserta BPJS/JKN, untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil data terakhir November 2018, sudah mencapai 127.020 orang jiwa. "Jadi hampir 100 persen penduduk Kabupaten Aceh Singkil sudah terdaftar di JKN," tukasnya.

Harahap menyampaikan masyarakat Aceh Singkil khususnya pengguna JKN tidak perlu  khawatir tentang pelayanan JKN, karena sama seperti yang lama, dan dampak perubahan regulasi Permenkes tidak ada pemutusan kerja sama dengan rumah sakit.

Sebenarnya tujuan akreditasi itu,  untuk melindungi pasien, agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan regulasi.

"Intinya,  tahun 2019 ini, Rumah rumah sakit,  seperti RSUD, UPTD Puskesmas - Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS/JKN sampai akhir Juni diberikan tenggang waktu dalam pengurusan akreditasi," jelas Harahap.

Sebelumnya Suryo, Kepala BPJS/JKN Meulaboh membawahi empat Kabupaten/Kota melalui telepon seluler, dihubungi wartawan di Singkil menyatakan Nila Farid Moeloek, Menteri Kesehatan RI menyampaikan Kemenkes memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sebagaimana juga ungkapan Fachmi Idris,  Direktur utama BPJS Kesehatan,  bahwasanya masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertangahan 2019 nanti. Phaknya berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019