Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019, di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mencapai puluhan unit sepanjang tiga bulan terakhir.

Dari data yang dihimpun oleh Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 62 unit APK dengan berbagai model dan ukuran milik calon legislatif peserta pemilu yang dirusak.

"Berdasarkan laporan dari Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan juga dari masyarakat, terdapat 62 APK yang terjadi pengrusakan. Lokasi yang paling banyak pengrusakan adalah di Kecamatan Banda Sakti dan kecamatan Blang Mangat," ungkap anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Senin.

Dirincikan olehnya, berdasarkan laporan, di Kecamatan Banda Sakti, jumlah APK yang dirusak ada 25 unit, kecamatan Blang Mangat 25 unit, Kecamatan Muara Dua 11 unit dan Kecamatan Muara Satu hanya 1 unit saja APK yang dirusak.
  
Namun seperti dikatakan oleh Sofhia Annisa, meskipun banyaknya laporan APK yang dirusak, akan tetapi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh. Hal itu dikarenakan, tidak mencukupi syarat formil maupun materil.

"Laporannya banyak, akan tetapi tidak bisa kita tindaklanjut karena tidak mencukupi syarat. Misalnya, ada pelapor dan barang bukti, akan tetapi tidak ada yang terlapor dan juga tidak ada saksi. Jadi sulit untuk menindaklanjutinya karena tidak terpenuhi unsur materil dan formil hukum," jelas anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe itu.
   
Sambung Sofhia lagi, oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan apabila ada pengrusakan APK milik peserta pemilu, diusahakan lengkap dengan unsur materil dan formilnya agar bisa ditindaklanjuti sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara penanganan laporan dimaksud, tutupnya.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019