Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Penguasaan lahan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Aceh yang masih dibawah kendali Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menjadi kendala terhadap pengembangan KEK di daerah setempat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe sangat siap dengan pengembangan KEK Arun Lhokseumawe, karena selain letaknya yang strategis juga tersedianya lahan dan juga sarana pendukung industri dan lain sebagainya.

Selain itu dapat mendukung perekonomian masyarakat Aceh menjadi lebih baik, ujar Salahuddin Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe, Rabu.

Sebagaimana dikatakan olehnya, pengelolaan lahan KEK Arun Lhokseumawe, masih dikuasai oleh LMAN, sehingga hal tersebut dianggap sebagai sebuah kendala terhadap pengembangan KEK Arun Lhokseumawe.

Hal itu menjadi kendala bagi para investor yang hendak berinvestasi dikawasan KEK Arun. Selain harus mengurus pengunaan lahan ke pusat yakni ke LMAN, juga lamanya pengunaan lahan untuk investasi dibatasi waktunya. Yakni hanya diberi waktu 15 tahun.

Hal itu juga tentu menjadi kendala bagi investor disaat hendak berinvestasi di kawasan KEK Arun Lhokseumawe. Karena investor khawatir, apabila setelah 15 tahun, kontrak pengunaan lahan dikawasan tersebut dapat saja tidak diperpanjang lagi.

"Seharusnya diberi waktu agak panjang antara 25 hingga 30 tahun," jelas Salahuddin.

Lanjut Kepala Bappeda Kota Lhokseumawe itu lagi, jika KEK Arun Lhokseumawe mau jalan dan berkembang, maka pengelolaan lahan KEK Arun yang merupakan bekas lahan eks PT. Arun atau Pertamina, diserahkan kepada pihak yang telah dibentuk oleh konsorsium dan pemerintah Aceh terhadap pengelolaan KEK Arun tersebut.

"Harapan kita kedepan, Jika KEK Arun Lhokseumawe mau jalan maka pengelolaan lahan kawasan KEK tersebut diserahkan kepada PT.Patna (Patriot Nusantara) yang dibentuk sebagai pengelola kawasan KEK Arun Lhokseumawe," jelasnya lagi.

Tambah Salahuddin, pentingnya penyerahan pengelolaan kawasan dan juga lahan kepada PT. Patna sebagai pihak yang ditunjuk mengelola kawasan KEK Arun Lhokseumawe, supaya segala bentuk pengurusan administrasi pengunaan lahan dan lain sebagainya oleh investor akan lebih mudah, karena dilakukan dilokasi.

Oleh karena itu sangat diharapkan agar KEK Arun Lhokseumawe yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 14 desember 2018, cepat berjalan dan berkembang, agar segera dapat memberi kontribusi yang besar terhadap perekonomian di Aceh pada umumnya, kata Salahuddin.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019