Singkil (Antaranews Aceh) - Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah(WH) Kabupaten Aceh Singkil, membongkar ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melekat di pohon-pohon karena menyalahi aturan tahapan Pemilu.

Kasat Pol PP Said Zufri diwakil oleh salah satu petugas Komandan Regu Iswar, Selasa di Singkil mengatakan, kegiatan penertiban dan membongkar APK di tempat-tempat yang melanggar berdasarkan keputusan Panwaslih Aceh Singkil.

"Penertiban dilakukan bersama Panwaslih sesuai dengan hasil koordinasi dan keputusan, bersama karena pemasangan APK sudah ditentukan zona-zona dan persyaratannya," ujar Iswar.  

Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman, kepada wartawan mengatakan, pembongkaran dilakukan diluar titik yang sudah ditentukan pemasangan APK oleh KIP Aceh Singkil.

Pemasangan APK di luar titik yang di tentukan yakni, fasilitas pendidikan atau pemerintahan, rumah-rumah ibadah dan lahan yang tidak diberikan izinnya serta di pohon-pohon, tiang listrik dan telepon.

Kemudian, tambah Salman, zona penertiban APK dilakukan secara serentak yang dibagi dalam sejumlah regu yang terdiri dari Satpol PP WH, Anggota Panwascam/PPL, di Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, dan Simpang kanan.

"Untuk sementara penertiban di empat kecamatan itu dan akan terus berlangsung sesuai laporan yang menyalahi aturan," tegasnya.

Dia mengatakan,  penindakan langsung dengan cara penurunan APK Calon Legeslatif (Caleg) DPRK, DPRA maupun DPR RI oleh personel Satpol PP bersama Panwaslih Kabupaten serta pihak Kepolisian yang dilaksanakan menyusul surat himbauan Panwaslih Nomor.01/K.AC-06/PM.00.02/I/2019 perihal penertiban alat peraga kampanye, yang sudah dikirimkan ke seluruh pimpinan Parpol di Kabupaten Aceh Singkil.

Sebelumnya Panwaslih sudah resmi menyurati seluruh pimpinan Parpol, pada 9 Januari 2019, baik di kabupaten maupun kecamatan. Jika ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar masing-masing Partai Politik dapat segera menurunkan selambat-lambatnya 16 Januari 2019.

Namun jika himbauan tersebut tidak juga diindahkan sampai batas waktu tersebut, maka Panwaslih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penertiban, sebutnya.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019