Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Idi, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur, Senin, mengatakan, ratusan batang kayu olahan tersebut diamankan pada Selasa (29/1) malam. Namun, tidak ditemukan pemilik maupun penebang kayu tersebut.

"Diduga pelaku melarikan diri mengetahui kedatangan polisi. Jumlah kayu yang diamankan mencapai 203 batang. Kepolisian berupaya mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," kata AKBP Wahyu Kuncoro.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kayu ilegal tersebut bermula informasi masyarakat pada Senin (28/1) yang menyebutkan ada pembalakan liar di kawasan hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibantu anggota Resmob menyisir kawasan hutan yang dilaporkan terjadi pembalakan liar.

"Hasilnya, anggota di lapangan menemukan lokasi kegiatan penebangan ilegal dan mendapati barang bukti ratusan balok kayu dari berbagai jenis. Sedangkan pelakunya, tidak ada di tempat, diduga sudah melarikan diri," ucap Kapolres.

Lokasi temuan kayu hasil pembalakan ilegal tersebut tidak bisa dilalui kendaraan. Satu-satunya akses membawa barang bukti dengan cara dihanyutkan melalui sungai.

Banyaknya jumlah barang bukti dan minimnya anggota membuat proses angkut barang bukti memerlukan waktu beberapa hari. Hingga akhirnya barang bukti kayu tersebut tiba di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Sambil menunggu kayu lain, barang bukti yang sudah sampai di pinggir sungai untuk sementara dititipkan pada sebuah kilang kayu. Kemudian, dari tempat itu, barang bukti diangkut dengan kendaraan," ungkap AKBP Wahyu Kuncoro.

Kepolisian berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang diamankan tersebut.

"Sedangkan pemilik kayu atau pihak yang diduga terlibat tindak pidana pembalakan liar tersebut masih masih dalam penyelidikan," ujar AKBP Wahyu Kuncoro.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019