Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Meulaboh berharap Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah setempat untuk mendaftarkan pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program perlindungan yang diselenggarakan lembaga tersebut.
   
"Pemerintah kabupaten/kota tidak perlu ragu-ragu dalam mendaftarkan non ASN dalam program perlindungan ketenagakerjaan sebab ada aturan yang telah mengatur terkait hal tersebut," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Husaini dihubungi di Banda Aceh, Kamis.
     
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah, bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
     
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk peserta Non Aparatur Sipil Negara.
     
Ia menyebutkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh telah memiliki peserta non Aparatur Sipil Negara yang terlindungi dan masih aktif di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh sebanyak 22.009 Orang. 
     
BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh meliputi delapan kabupaten/kota masing-masing Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil dan Kotamadya Subulussalam.
     
Ada pun peserta Non ASN yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sebagian besar terdiri dari aparatur gampong/desa dan tenaga honorer Pemerintah Daerah yang berada di Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.
     
"Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," katanya.


 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019