Meulaboh (ANTARA) - Begitulah ungkapan Hendra Suhadi (41 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, seorang terpidana dalam perkara pencurian telepon selular usai tertangkap petugas setelah ia melarikan diri dari Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sebelumnya ia berhasil melarikan diri dari pengadilan setelah melompat tembok pengadilan, setelah mengetahui hukuman dirinya lebih berat dari rekannya yang satu perkara dengannya yang dijatuhi pidana kurungan penjara delapan bulan.
“Kasus kami sama Pak, satu berkas kami, kalau residivis dua dua kami (residivis), kenapa saya yang berat tiga tahun delapan bulan, kawan saya delapan bulan,” kata Hendra Suhadi dengan nada menahan emosi dan berlinang air mata, saat di wawancarai ANTARA, Senin siang di Gedung Pengadilan Negeri Meulaboh.
Hendra mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, yang memvonis dirinya selama 3,8 tahun sedangkan rekannya Sudirman yang satu berkas dengan dirinya dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan kurungan.
Hendra mengaku putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya sangat berat, sehingga ia kemudian memilih untuk melarikan diri.
“Kalau residivis dua-dua (kami) residivis, kenapa kawan saya justru turun (rendah) hukumannya,” katanya.
Baca juga: Terpidana kasus pencurian kabur dari PN Meulaboh usai vonis hakim
Hendra mengakui dirinya bersama Sudirman dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing selama dua tahun, namun saat pembacaan vonis justru ia lebih berat selama tiga tahun delapan bulan dan rekannya Sudirman divonis delapan bulan.
Ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama dalam perkara pencurian dan telah menjadi residivis, namun Hendra mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menurutnya tidak adil dan sangat berat menghukum dirinya.
“Kami sama-sama satu berkas, kalau rekan saya punya anak saya juga punya anak,” katanya sambil terus menangis.
Ia meminta agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya juga sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada rekannya Sudirman, dan tidak ada perbedaan hukuman karena keduanya terlibat dalam perkara pencurian yang sama.
Sementara itu, terpidana Sudirman (55 tahun), mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap rekannya Hendra selama tiga tahun delapan bulan, merupakan vonis yang tidak adil.
Ia meminta kepada majelis hakim agar dapat meninjau kembali vonis yang telah dijatuhkan kepada rekannya yang merupakan satu berkas perkara dengan dirinya.
Meski mengaku hukuman yang ia terima lebih rendah dari pada rekannya Hendra, Sudirman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali hukuman yang telah dijatuhkan kepada rekannya Hendra.
Baca juga: Kejari Simeulue eksekusi tiga terpidana pelanggaran syariat Islam