Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Meulaboh menyatakan sepanjang tahun 2018 telah membayar klaim perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja Non Aparatur Sipil Negara dan aparatur gampong/desa Rp3,5 milyar.
     
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Husaini dihubung di Banda Aceh, Minggu mengatakan klaim ketenagakerjaan yang dibayar tersebut meiputi dari program Perlindungan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
     
"Klaim yang kita berikan ini merupakan Non ASN dan Aparatur Gampong yang sudah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
     
Ada pun rincian klaim yang telah dibayarkan sepanjang tahun 2018 itu terdiri dari 
klaim Jaminan Hari Tua Rp Rp525 juta, klaim Kecelakaan Kerja Rp120 juta dan Santunan Kematian kepada Ahli waris peserta Rp2,9 milyar.
     
Menurut dia besaran santunan yang diberikan tersebut bervariasi sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan dan khusus untuk program Jaminan Kematian jika disebabkan bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapatkan biaya santunan sebesar Rp24 juta ditambah dengan JHT.
     
Sedangkan jika Meninggal akibat kecelakaan kerja santunan tersebut berbeda yakni 48 kali Gaji atau Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan santunan JHT.
     
Ia mengatakan untuk proses pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan cepat, karena saat ini sudah didukung oleh aplikasi digital yang terintegrasi yaitu BPJSTKU dan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja serta tingkat Puskesmas sehingga mampu melayani hingga tingkat kecamatan.
     
"Informasi dan pengajuan klaim juga sudah digital, pengecekan jumlah Tabungan JHT, Laporan JKK dan JKM sampai status kepesertaan dan iuran yang dibayarkan juga bisa dipantau melalui aplikasi ini," katanya.
     
Ia menahbahkan untuk kepesertaa pekerja Non ASN dan aparatur desa yang masuk dalam wilayah kerja Meualboh belum sepenuhnya terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 
       
Adapun kendala di beberapa daerah yang belum terdaftar salah satunya adalah masih adanya keraguan Pemerintah Daerah tentang payung hukum pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Honorer, Non Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa.
     
"Sebenarnya tidak perlu ada lagi keraguan, karena sudah 41 Tahun sejak PT Jamsostek berdiri hingga bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggaraan jaminan sosial berupa JHT, JKK, JKM dan JP merupakan inti proses bisnis organisasi  dan diperkuat Undang-Undang SJSN sebagai pondasi pelaksanaannya," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019