Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Helvizar Ibrahim meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk meningkatkan koordinasi dan juga mengembangkan sumber daya manusia guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

"Optimalisasi peran, penguatan koordinasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta mengevaluasi kelembagaan secara menyeluruh penting dilakukan sehingga terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Aceh, Iskandar Syukri di sela-sela Rapat Koordinasi Teknis Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi di Banda Aceh.

Ia menjelaskan pengkajian, penataan dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah terbentuk sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi mutlak perlu dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah.

Menurut dia banyak dinamika terjadi pada perangkat daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Penunjang Urusan Pemerintahan seiring adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ia mengatakan setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membina dan menata perangkat daerah yang merupakan tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan.

"Penataan dan pembinaan tersebut merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. 

Landasan utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. 
Bagi Provinsi Aceh, pembentukan perangkat daerah juga didasarkan pada urusan wajib yang bersifat istimewa dan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.ÿ

"Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada azas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensi tas urusan pemerintahan dan potensi daerah," katanya.

Sampai saat ini, Pemerintah Aceh telah melakukan penataan perangkat Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh dengan rincian sebanyak 8 unit berbentuk Sekretariat, 1 unit Inspektorat, 27 unit Dinas, 7 unit Badan, 1 unit Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan 3 unit Rumah Sakit Daerah.

Ia juga berharap Kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh segera melakukan pengkajian internal kelembagaan perangkat daerah untuk memastikan postur organisasi yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan nyata.


 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019