Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disukseskan.
"Pilkada adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan," kata Bustami Hamzah dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Bustami Hamzah dalam pertemuan bersama komisioner KIP Aceh dan Ketua DPR Aceh Zulfadli terkait rencana pelaksanaan peluncuran Pilkada Aceh 2024 di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta.
Bustami mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh tahun 2024 harus mendapatkan dukungan pelaksanaannya, meskipun itu bukan urusan wajib pemerintah daerah.
"Dalam konteks pemerintahan daerah, Pilkada memang bukan merupakan urusan wajib, tetapi melampaui itu, kewajiban konstitusional," ujarnya.
Dirinya menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mendukung kesuksesan Pilkada Aceh, hal itu dibuktikan dengan sudah terlaksananya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita telah melakukan penandatanganan NPHD, ini bukti Pemerintah Aceh siap mendukung suksesnya Pilkada 2024," kata Bustami.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Zulfadli menyatakan komitmen legislatif untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, sangat mendukung rencana peluncuran Pilkada dalam waktu dekat ini.
"Kita ingin Pilkada sebagai pesta demokrasi ini berlangsung sukses sebagai bentuk menjaga kemurnian suara rakyat," kata Zulfadli.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KIP Aceh Agusni mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan mereka dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA telah disepakati peluncuran Pilkada Aceh bakal dilaksanakan pada 28 Mei 2024 nanti, di Banda Aceh.
"Pertemuan ini juga sebagai bentuk kewajiban kita untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan Pilkada," demikian Agusni.