Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Aceh Utara, masih melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa di Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, yang dituding warga setempat sarat akan masalah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Selasa di Lhoksukon mengatakan, kasus dana desa Peureupok masih dalam tahap dimintai klarifikasi.

"Kasus dana desa Peurupok masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Sejauh ini sudah tiga orang dimintai klarifikasi, yakni keuchik, bendahara dan TPK," kata Kasat Reskrim Iptu Rezki.

Dia menyebutkan, kendala yang dihadapi saat ini di samping keterbatasan anggota, juga volume kasus yang membengkak.

Pihaknya juga harus menangani laporan warga lainnya terkait dana desa di beberapa gampong, meski demikian kasus Pereupok tetap menjadi prioritas.

Rezki menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari para pekerja lapangan dari beberapa pekerjaan yang menjadi tudingan warga.

Selain itu, Rezki menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil keuchik, bendahara dan TPK untuk dimintai klarifikasi, dalam waktu berbeda-beda sejak kasus itu mulai diselidiki pada pertengahan Januari 2019.

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong (Desa) Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, menduga pengelolaan dana desa di gampong setempat sarat masalah masa anggaran 2017-2018.

Sementara Keuchik Peureupok, Abdullah tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan terkait tudingan itu beberapa waktu lalu.

Beberapa dugaan yang dituding warga di antaranya adalah pembangunan bak penampungan air pada 2017 yang belum berfungsi, pembukaan jalan baru, kemudian pembangunan jalan yang diduga asal jadi, dan tidak membayar sisa gaji pekerja pada pembangunan lapangan voli.

 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019