Tersangka pencurian sepeda motor disertai upaya perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Pasar Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diancam dengan hukuman cambuk.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP. Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Kamis menyatakan, tersangka SP (46) asal Alur Manis Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, mencoba memperkosa korban berinisial ER (40) warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sebutnnya, kronologis kejadiannya adalah pada Selasa (12/3) sekitar pukul 03.30 WIB, korban dari rumahnya menuju ke Pasar Cunda, dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan.

"Saat itu, kondisi pasar masih sepi dan belum ada pedagang lain yang sampai dan korbanpun mengeluarkan barang dagangan di lokasinya berjualan," ujar Kasat Reskrim.

Kemudian tiba-tiba datang tersangka dan terjadilah pergumulan antara korban dan pelaku. Korban berteriak meminta tolong dan akhirnya ada dua warga yang mendengarnya dan menuju ke lokasi tersebut. Sedangkan posisi antara pelaku dan korban sudah rebah yang sedang bergumul.

"Karena ada warga yang datang, pelaku langsung berdiri dan melarikan diri kearah depan pasar dan pelaku sempat mengambil kunci sepeda motor korban dan melarikan kenderaan yang terparkir di depan pasar," jelas AKP. Indra T. Herlambang.

Selanjutnya, korban membuat laporan polisi. Oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sehingga pada Kamis (14/3) pelaku berhasil ditangkap di kawasan Lancang Garam, Lhokseumawe.

"Sedangkan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku disembunyikan di rumah saudaranya di Kota Langsa," kata Kasat Reskrim.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dikenai Pasal 365 Jo Pasal 363 Subs Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 46 Qanun nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, paling rendah 5 tahun atau ancaman uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019