Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Silaturrahmi Meulaboh Bersatu (Silaber), Yuli Supriadi menegaskan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat yang diberitakan tak masuk dalam pembahasan APBK tahun 2019 adalah pembohongan publik.

Pernyataan ini dia sampaikan terkait pemberitaan pimpinan DPRK Aceh Barat yang menyatakan bahwa sewa mobil dinas pejabat daerah tak masuk dalam item rapat paripurna pembahasan RAPBK 2019.

"Hasil korfirmasi kami ke Sekretariat DPRK Aceh Barat, diketahui bahwa dalam agenda rapat dan notulen hasil rapat yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Barat menerangkan bahwa item tersebut sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legeslatif," kata Yuli Supriadi kepada sejumlah wartawan di Meulaboh, Kamis (28/3).
 
Artinya, kata dia, usulan pembahasan sewa mobil dinas milik kepala daerah tersebut memang telah dilakukan pembahasan dan bukan muncul secara tiba-tiba seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, seperti yang dilansir oleh sebuah media edisi hari Jumat,  tanggal 22 Maret 2019 tentang dana sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat mencapai Rp420 juta/tahun yang menyatakan sewa mobil tersebut tidak masuk dalam item rapat paripurna DPRK.

Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa agenda rapat dan notulen hasil rapat yang ditanda tangani oleh
Ketua DPRK Aceh Barat menerangkan bahwa item sewa mobil dinas tersebut terdapat rincian biaya sewa mobil setara mobil jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2018, sesuai harga pasaran sewa di Aceh seharga Rp1.750.000/hari.

Jika dihitung rata-rata masa kerja bupati selama satu bulan selama 20 hari, maka total biaya sewa mobil dinas bupati adalah sebesar Rp35 juta, dan jika ditotalkan selama 12 bulan maka total anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah adalah sebesar Rp420 juta.

"Kalau pun dibayarkan sewanya memang sudah sah dan legal secara hukum, karena sudah disahkan dalam APBK Tahun 2019," tambah Yuli Supriadi,

Hal tersebut juga sesuai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan, daerah wajib menyediakan kenderaan dinas untuk kepala daerah dalam hal ini Bupati Aceh Barat dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 76/PMK.06/2015 tentang Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan untuk pengadaan BMN berupa AADB Dinas Operasional Jabatan yang diatur dalam peraturan menteri ini, didasarkan pada peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.

"Dalam RAPBK Perubahan tahun 2019 juga sudah dibahas tentang hal ini. Dimana biaya sewa mobil dinas dengan jumlah yang sama selama 3 bulan dengan total Rp105 juta. Akan tetapi mengapa di bulan Maret 2019 dimunculkan kembali permasalahan ini. Ada apa sebenarnya, apakah efek menjelang Pemilu 2019 yang akan segera berlangsung," kata Yuli.

Dampak dari pernyataan tersebut ia tegaskan telah membuat resah masyarakat.

Pihaknya berharap kepada kalangan pemerintah daerah dan DPRK agar saling bahu-membahu untuk membangun Aceh Barat dan tidak selaku memojokkan pemerintah daerah yang sudah bekerja membangun daerah.

"Kami juga akan kawal program kerja yang sudah disahkan dalam APBK, agar penggunannya diharapkan tepat sasaran demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Aceh Barat," pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019