Pejabat Humas PT Emas Mineral Murni (PT EMM) Dwiyanto menegaskan ia bersama sejumlah karyawan perusahaan tambang emas tersebut, mengaku diintimidasi oleh sekelompok massa guna menandatangani petisi yang dibuat oleh warga di atas selembar kertas yang sudah dibubuhi materai.
"Saya menandatangani petisi itu dalam keadaan terancam, itu bukan saya yang buat, tapi disodorkan warga dan dipaksa menandatanganinya," kata Dwiyanto saat dihubungi, Kamis malam.
Ia mengaku terpaksa menandatangani petisi tersebut dengan harapan agar massa tidak marah serta menghindari hal-hal yang tak diinginkan yang kemungkinan akan terjadi kepada dirinya, serta sejumlah karyawan yang lain.
Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi tentang pernyataan dirinya bahwasanya pekerja PT EMM tidak akan kembali dan akan keluar dari lokasi kerja di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Isi surat tersebut juga terdapat tulisan bahwa pada prinsipnya izin yang terlanjur dikeluarkan oleh Menteri ESDM pada tahun 2017 itu berlokasi di Kecamatan Beutong (Bukan Beutong Ateuh).
Pihaknya juga berjanji tidak lebih dari 24 jam tidak akan kembali ke lokasi dan akan membongkar kamp yang ada di lokasi kerja.
"Saya terpaksa menandatangani petisi itu, harapannya agar tidak terjadi hal yang tidak kami inginkan," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Antara belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto terkait evakuasi sejumlah karyawan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) dari kawasan hutan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang menuju ke pusat ibukota kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Saya menandatangani petisi itu dalam keadaan terancam, itu bukan saya yang buat, tapi disodorkan warga dan dipaksa menandatanganinya," kata Dwiyanto saat dihubungi, Kamis malam.
Ia mengaku terpaksa menandatangani petisi tersebut dengan harapan agar massa tidak marah serta menghindari hal-hal yang tak diinginkan yang kemungkinan akan terjadi kepada dirinya, serta sejumlah karyawan yang lain.
Dalam surat yang ditulis tangan itu berisi tentang pernyataan dirinya bahwasanya pekerja PT EMM tidak akan kembali dan akan keluar dari lokasi kerja di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Isi surat tersebut juga terdapat tulisan bahwa pada prinsipnya izin yang terlanjur dikeluarkan oleh Menteri ESDM pada tahun 2017 itu berlokasi di Kecamatan Beutong (Bukan Beutong Ateuh).
Pihaknya juga berjanji tidak lebih dari 24 jam tidak akan kembali ke lokasi dan akan membongkar kamp yang ada di lokasi kerja.
"Saya terpaksa menandatangani petisi itu, harapannya agar tidak terjadi hal yang tidak kami inginkan," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Antara belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto terkait evakuasi sejumlah karyawan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) dari kawasan hutan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang menuju ke pusat ibukota kabupaten setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019