Pemprov Aceh minta BKPM tinjau ulang IUP PT EMM
Senin, 22 April 2019 19:31 WIB
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh meminta Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Republik Indonesia meninjau ulang pemberian izin usaha pertambangan atau IUP kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).
"Kami sudah menyurati Ketua BKPM meminta peninjauan kembali IUP PT EMM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Senin.
Nova Iriansyah menyebutkan, surat peninjauan kembali tersebut merespons aspirasi masyarakat yang mendesak pencabutan izin pertambangan PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Plt Gubernur Aceh menyatakan, pihaknya telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa pemberian izin usaha pertambangan PT EMM.
Selain meminta BKPM meninjau IUP PT EMM, pemerintah provinsi itu juga mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan nomor 545/12161 tertanggal 8 Juni 2006 tentang rekomendasi kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT EMM.
"Peninjauan IUP dan pencabutan rekomendasi karena pemprov memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk menyelamatkan lingkungan hidup," kata Nova Iriansyah.
Selain itu, sebut Plt Gubernur Aceh, sektor pertambangan belum menjadi prioritas pihaknya. Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitik beratkan sektor industri kecil dan menengah.
Nova Iriansyah menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP eksploitasi emas di Aceh yang dikeluarkan oleh BKPM RI.
Penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Di mana pasla tersebut menyebutkan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.
"Pemprov Aceh akan terus berupaya menyelesaikan sengketa pemberian IUP kepada PT EMM. Dan paling utama adalah bagaimana menyelamatkan lingkungan hidup Aceh yang tertuang dalam visi dan misi kami," pungkas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
"Kami sudah menyurati Ketua BKPM meminta peninjauan kembali IUP PT EMM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Senin.
Nova Iriansyah menyebutkan, surat peninjauan kembali tersebut merespons aspirasi masyarakat yang mendesak pencabutan izin pertambangan PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Plt Gubernur Aceh menyatakan, pihaknya telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa pemberian izin usaha pertambangan PT EMM.
Selain meminta BKPM meninjau IUP PT EMM, pemerintah provinsi itu juga mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan nomor 545/12161 tertanggal 8 Juni 2006 tentang rekomendasi kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT EMM.
"Peninjauan IUP dan pencabutan rekomendasi karena pemprov memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh untuk menyelamatkan lingkungan hidup," kata Nova Iriansyah.
Selain itu, sebut Plt Gubernur Aceh, sektor pertambangan belum menjadi prioritas pihaknya. Kebijakan Pemerintah Aceh lebih menitik beratkan sektor industri kecil dan menengah.
Nova Iriansyah menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP eksploitasi emas di Aceh yang dikeluarkan oleh BKPM RI.
Penerbitan izin tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Di mana pasla tersebut menyebutkan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.
"Pemprov Aceh akan terus berupaya menyelesaikan sengketa pemberian IUP kepada PT EMM. Dan paling utama adalah bagaimana menyelamatkan lingkungan hidup Aceh yang tertuang dalam visi dan misi kami," pungkas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.