Banda Aceh (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan Mahkamah Agung (MA) membatalkan izin perusahaan tambang emas di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pembatalan izin setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Walhi dan masyarakat terkait izin PT EMM di Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
"Berdasarkan informasi yang kami kutip dari laman situs Mahkamah Agung, gugatan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal di PTUN Jakarta dikabulkan MA, sebagai pihak yang menerbitkan proses izin," kata Muhammad Nur.
Muhammad Nur menyebutkan Walhi Aceh bersama warga menyambut baik putusan tersebut karena memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.
Sementara itu Ketua Tim Pengacara Gugatan Walhi Muhammad Reza Maulana menyebutkan pihaknya masih menunggu putusan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait izin perusahaan tambang emas di Nagan Raya tersebut.
"Dengan putusan tersebut, baik secara de facto dan de jure PT EMM tidak dapat melaksanakan penambangan emas," kata Muhammad Reza Maulana.
Muhammad Reza berharap putusan kasasi tersebut menjadi pelajaran untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan hidup.
Ia mengharapkan pemerintah daerah dan pusat tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak terkait lingkungan hidup dan masyarakat.
"Masyarakat selalu memikul beban atas keputusan pemerintah yang keliru, bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang," katanya.
Walhi sebut MA batalkan izin perusahaan tambang emas di Aceh
Kamis, 7 Mei 2020 19:14 WIB