KPU masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas di Sydney, Australia, terkait sejumlah WNI yang tidak dapat menyalurkan hak pilih di kota itu untuk ditindaklanjuti.
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.
Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.
"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.
Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.
Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panwas di sana (Sydney). Kalau kami dapat rekomendasi dari panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut dia, pemungutan suara masih dimungkinkan apabila ada rekomendasi dari panwas setempat dan masih ada surat suara.
Ilham menambahkan surat suara di Sydney masih tersedia sesuai dengan laporan PPLN setempat.
"Jika kemudian meminta kami untuk mengulang tanpa rekomendasi dari panwas, sepertinya itu sulit," ucap Ilham.
Ilham mengaku menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara yang dilaksanakan di Townhall, Sydney.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia di Sydney tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS yang sudah ditutup.
Diduga pemilih yang gagal menyalurkan hak pilih tersebut masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019