Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh secara resmi membubarkan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2019 di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pembubaran badan ad hoc tersebut dilakukan seiring dengan telah selesainya penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Sebenarnya, pembubaran badan ad hoc ini dilaksanakan dua bulan setelah pemilu selesai. Tapi, sekarang baru terlaksana. Pembubaran sebagai pertanda pemilu sudah selesai," kata Indra Milwady.
Indra menyebutkan banyak suka duka dalam melaksanakan Pemilu 2019 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tahapannya berlangsung selama 20 bulan.
PPK dan PPS sudah bekerja luar biasa. Mulai mendata pemilih, menyalurkan logistik hingga menghitung dan merekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
"Dari kerja keras tersebut, pemilu di Kota Banda Aceh berlangsung sukses. Pemilu di Banda Aceh nihil sengketa ke Panwaslih maupun DKPP, dan hanya satu gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Indra Milwady.
Indra menyebutkan, partisipasi pemilih pada 2019 mencapai 78,63 persen dari jumlah pemilih tetap sebanyak 157.421 orang yang tersebar lebih dari 500 tempat pemungutan suara atau TPS.
"Kami juga mengapresiasi kepada semua pihak yang ikut membantu terlaksananya Pemilu 2019, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, serta semua elemen masyarakat lainnya," kata Indra Milwady.
KIP Banda Aceh resmi bubarkan PPK dan PPS
Minggu, 1 Desember 2019 19:39 WIB