Sebanyak 11.723 warga miskin dan kurang mampu yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, mulai menerima dana zakat, infak dan sedekah dengan anggaran mencapai Rp8,211 miliar yang dihimpun melalui lembaga Baitul Mal.

Penyerahan dana tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS yang dihadiri ratusan warga dan perwakilan Muspika di kompleks Kantor Camat Bubon, Selasa (16/4) siang.

"Penyaluran dana ini kami serahkan kepada warga yang berhak, setelah melalui berbagai tahapan seleksi dan verifikasi," kata Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Teungku Bachtiar kepada Antara.

Dana yang disalurkan untuk warga di Kecamatan Bubon tersebut sebanyak 540 orang yang terdiri dari 220 orang warga fakir dan 320 orang warga miskin, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp380 juta.

Untuk tahun 2019 ini, jumlah penerima (senif) dana zakat, infak dan sedekah yang berhasil dihimpun dari penyumbang di Aceh Barat mencapai 11.723 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat, dengan jumlah anggaran mencapai Rp8.211.500.000.

"Seluruh penerima dana ini sudah kami verifikasi dan kami pastikan adalah masyarakat yang berhak menerima sesuai aturan yang berlaku dan anjuran dalam agama Islam," kata Teungku Bachtiar.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat H Ramli MS sebelum menyerahkan bantuan kepada penerima, mengatakan dana ZIS yang disalurkan oleh Baitul Mal tersebut adalah dana yang dihimpun dari sejumlah sumber yang sah, dan harus diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

"Tidak boleh ada orang kaya atau tidak berhak ikut menerima bantuan ini, itu melanggar aturan dan haram hukumnya," tegasnya.

Ramli MS mengatakan bantuan yang disalurkan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah, sehingga dengan adanya dana ini dapat meringankan beban penderitaan warga fakir miskin di kabupaten setempat.

Ia juga berharap seluruh dana yang merupakan hak masyarakat miskin dan fakit tersebut harus sepenuhnya dituntaskan penyalurannya sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum datangnya bulan suci Ramadhan 1440 hijriyah atau 2019 masehi.

Hal ini diharapkan agar masyarakat dapat mempergunakan dana tersebut untuk keperluan selama bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri pada bulan Juni mendatang.

"Dana bantuan ini harus diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang berhak, jangan dipotong atau dikurangi. Dana ini untuk mensejahterakan rakyat Aceh Barat," tegasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019