Pemerintah Aceh berkomitmen melanjutkan Instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium atau jeda pertambangan. 

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata di sela jumpa pers terkait tindak lanjut izin operasi PT EMM di Kantor Bappeda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/4).

“Jadi kita komitmen pada moratorium tambang. Pak gubernur sejalan dengan gagasan itu. Kita akan terus moratorium tambang,” kata Wiratmadinata .

Seperti diketahui, hingga sekarang ini moratorium pertambangan belum diperpanjang Pemerintah Aceh.

Setelah sebelumnya Instruksi Gubernur Aceh nomor 05/INSTR/2017 yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tentang perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral, logam, dan batubara sudan berakhir pada 15 Juni 2018 lalu.

“Itu bahagian dari komitmen pemerintah, apalagi kalau menyangkut emas dan dapat merusak lingkungan,” ujar Wira.

Moratorium pertambangan tersebut membuktikan bahwa sudah 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh dicabut, atau disebut dengan Surat Keputusan pengakhiran.

Senada dengan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Rahmad Raden menambahkan bahwa sekarang ini Pemerintah Aceh tidak memprioritaskan sektor pertambangan. Namun pemerintah fokus pada Industri Kecil dan Mengah (IKM).

“Kalau boleh tegas, tambang tidak,” tegas Rahmad.
 

Pewarta: Khalis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019